1. Pendaftaran perkara gugatan / permohonan tingkat pertama
2. Pengajuan upaya hukum banding, kasasi dan peninjauan kembali
3. Pendaftaran permohonan konsinyasi
4. Pendaftaran permohonan eksekusi
5. Layanan e-Court dan Gugatan Mandiri
6. Layanan lainnya yang diatur dalam peraturan perundang-undangan